InfoEkonomi.ID – Tahukah kamu, ternyata BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan kapan saja, bahkan ketika belum resign dari tempat kerja saat ini. Namun, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.
Kini masyarakat dapat menggunakan dana pencairan sebagian 30% untuk membeli rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.
Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun. Lalu bagaimana cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.
Kriteria Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetapi. Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Berkas yang Perlu Dipenuhi
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada).
Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:
- Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Sumber: detikcom

































