InfoEkonomi.ID – Pemerintah melakukan perubahan terkait ketentuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perubahan tersebut telah berlaku sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Adapun, perubahan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2023 tentang Perubahan Kedua atas PP No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Yang ditetapkan dan diundangkan pada 6 Oktober 2023.
Dalam beleid tersebut, perubahan yang ditetapka dalam PP nomor 49 tahun 2023 yakni menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Pasal 16A.
“Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk luran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14 persen (nol koma empat belas persen),” bunyi pasal 16A dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretarian Negara, Senin (9/10/2023).
Alhasil dengan rekomposisi yang dilakukan, maka iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
- tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko rendah sebesar 0,40 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko sedang sebesar 0,75 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi sebesar 1,13 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60 persen dari upah sebulan.
Pada Pasal 16A ayat 2, disebutkan bahwa besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kendati demikian, pada pasal 16A ayat 3 dijelaskan, besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Maka untuk peserta yang dijelaskan pada pasal 16 ayat 3 itu masih berlaku iuran JKK yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, yaitu:
- tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

































