Pemerintah Perketat Aturan Hadapi Modus Baru Penyelundupan Baju Impor Bekas

InfoEkonomi.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap adanya modus baru importir nakal yang menyelundupkan baju impor bekas. Menghadapi hal tersebut, ia mengatakan, akan memperketat aturan guna mencegah masuknya baju impor ilegal.

Menurutnya sekarang modus importir nakal yang menyelundupkan baju impor bekas dengan mengemasnya layaknya seperti baru. Hal ini yang juga dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi dan memperketat tata kelola barang masuk ke Indonesia atau impor.

- Advertisement -

“Pakaian bekas sekarang juga sudah memperbaharui rupa, jadi dirapiin, dipakaiin plastik,” ucap Zulhas ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Untuk itu, pemerintah akan memperketat lagi pengawasan dan penyitaan terhadap masuknya baju impor bekas. Pengetatan pengawasan ini tentunya bekerja sama juga dengan aparat penegak hukum (APH) dan Satuan Tugas (Satgas).

- Advertisement -

“Kita harus perketat pengawasan terhadap produk-produk yang ilegal, yang sekarang ini membanjiri, seperti kemarin kita membakar pakaian-pakaian bekas dan lain-lain. Itu juga harus dilakukan, kerja sama dengan APH, satgas, untuk ditindak dengan tegas,” ucapnya.

Selain itu, dalam rapat kabinet juga telah diputuskan agar tata kelola impor tidak lagi melalui post border atau di luar kawasan pabean. Pemerintah mengatur kembali agar impor harus melalui pemeriksaan di border atau wilayah pabean.

“Tadi baru rapat kabinet untuk mengurangi banjirnya barang-barang impor itu. Maka sekali lagi kita harus benerin tata niaganya. Kalau selama ini melalui post border sehingga kita tidak awasi, banyak pelanggaran yang terjadi sehingga dikembalikan lagi ke border,” jelas dia.

Adapun barang-barang yang dikembalikan lagi ke border itu di antaranya seperti pakaian, mainan, kosmetik, alas kaki, tas, obat-obatan dan lain sebagainya. Jadi, barang-barang itu harus melalui pemeriksaan kembali di border, tidak bisa langsung masuk begitu saja.

- Advertisement -

“Jadi dulu post border sekarang kembali ke border tentu nanti akan pakai PI (persetujuan impor) dan survei dari negara asal. itu satu,” terangnya.

“Post border itu kan dari negara asal, bea cukai nggak meriksa langsung ke toko-tokonya. Post border namanya, sekarang kembali ke border,” tambahnya, dilansir dari detikcom

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img