InfoEkonomi.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di Indonesia kepada masyarakat yang ingin mengemudi kendaraan bermotor.
SIM memiliki batas masa berlaku, jika sampai terlewat maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru. Untuk itu, segera perpanjang dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Selasa (19 September 2023), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.
Berdasarkan unggahan akun @tmcpoldametro di Instagram, Selasa (19 September 2023), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan C (motor) yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat dan Tarif
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.