InfoEkonomi.ID – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang terkait pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Merespons protes sebagian warga Rempang yang menolak pemindahan, Bahlil mengingatkan agar penanganan di lapangan harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak menggunakan kekerasan.
“Proses penanganan Rempang harus dilakukan dengan cara-cara yang soft, yang baik. Dan tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun berada di sana. Kita harus berkomunikasi dengan baik, sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung. Jadi kita harus bicarakan,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin (18/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Bahlil menyampaikan akan banyak kerugian yang dirasakan, baik dari segi pendapatan pemerintah maupun perekonomian masyarakat jika potensi investasi gagal terealisasi.
Sebagai informasi, untuk tahap awal, kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal China, Xinyi Group yang akan berinvestasi US$ 11,5 miliar atau setara Rp 174 triliun sampai 2080.
“Ini investasinya total Rp 300 triliun lebih, tahap pertama itu Rp 175 triliun. Kalau ini lepas, itu berarti potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini itu akan hilang,” kata Bahlil.
Adapun luas lahan Rempang Eco City mencapai 17.000 hektare (ha). Bahlil menyebut sekitar 10.000 ha merupakan kawasan hutan lindung, sehingga hanya sekitar 7.000 ha lahan yang bisa dikelola. Adapun untuk kawasan industri di tahap pertama adalah seluas 2-3 ribu ha.