InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayar klaim Rp126,82 miliar kepada 43.808 pemegang polis.
“Sampai dengan Juni 2023, pembayaran klaim itu sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim Rp126,82 miliar. Proses pembayaran klaim ini akan terus berlanjut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Online Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, Selasa (5/9).
Ogi menyebut aset-aset Bumiputera tidak likuid. Ia mengatakan aset perusahaan itu berbentuk tanah sampai bangunan sehingga harus dijual terlebih dahulu untuk melunasi klaim pemegang polis.
Akan tetapi, ia menegaskan finansial Bumiputera sanggup membayar klaim tersebut, sesuai rencana penyehatan keuangan (RPK) yang disampaikan kepada OJK.
“Pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan. Kami harapkan selesai sebelum 2025,” tutur Ogi.