Petahankan Daya Beli, Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi

InfoEkonomi.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.

“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” jelas Jisman.

Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Adapun untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

“Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ungkap Jisman.

Jisman pun pernah mengungkapkan bahwa kebijakan penyediaan energi nasional, khususnya di bidang Ketenagalistrikan, saat ini tidak hanya untuk memenuhi kecukupan daya, namun harus memperhatikan aspek lingkungan melalui pengurangan emisi karbon di pembangkit tenaga listrik.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan pemerintah komit dalam memenuhi penyediaan tenaga listrik sebagai kebutuhan pokok. “Kita ketahui bersama bahwa tenaga listrik saat ini telah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat. Pemerintah harus menyediakan listrik dengan andal, terjangkau, dan ramah lingkungan (rendah emisi),” kata Arifin di Jakarta.

Arifin menugaskan untuk dapat menyediakan tenaga listrik untuk masyarakat belum berlistrik khususnya masyarakat yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dengan harga yang terjangkau.

“Untuk Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan yang baru saja promosi saya minta dalam pengusahaan tenaga listrik perlu upaya pengendalian dan pembenahan serta efisiensi sehingga harga listrik dapat terjangkau bagi masyarakat. Selain itu memastikan ketersediaan listrik bagi seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah 3T,” ujar Arifin.

Untuk merealisasikan hal itu, menurut Arifin, diperlukan perencanaan, strategi, inovasi dan kebijakan yang tepat untuk diputuskan dan dilaksanakan agar sektor ketenagalistrikan mampu menghasilkan energi bersih bagi masa depan negeri dan generasi selanjutnya.

Sementara itu, Arifin meminta agar dapat memahami tanggung jawab yang diembannya dan harus gigih serta tangguh dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya ingin para pejabat Pimpinan Tinggi ini memahami berbagai tantangan dan sekaligus tanggung jawab yang harus diemban serta bisa menjawab tantangan itu sendiri. Setiap pejabat harus tangguh dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi tantangan, namun juga harus mampu bergerak lincah dalam melaksanakan tugas secara professional,” papar Arifin, dilansir dari Neraca.co.id

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img