Jasindo Setuju Bayar Klaim Kapal Rp24 M Milik PT TIMAH

InfoEkonomi.ID – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo telah menyetujui klaim ganti rugi asuransi PT TIMAH Tbk (TINS) yang sebesar Rp24 miliar. Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo Syah Amondaris mengatakan klaim ini untuk kapal milik PT TIMAH Tbk yakni Kapal Isap Produksi (KIP) TIMAH-10 yang tenggelam di Perairan Kundur, Kepulauan Riau pada tanggal 31 Agustus 2019.

“Nilai pertanggungannya Rp32,1 miliar dikurangi berbagai klausul, termasuk bangkai kapal sehingga yang akan dibayarkan sebesar Rp24 miliar,” rinci Aris dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin(10/4/2023).

Penyerahan persetujuan klaim ini dilakukan secara simbolis pada tanggal 15 Maret 2023 di Kantor Perwakilan PT TIMAH Tbk Jakarta. Adapun peristiwa tenggelamnya KIP TIMAH-10 tersebut terjadi saat melakukan aktivitas operasi di Perairan Kundur, Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Holding Indonesia Financial Group dan bergerak di bidang asuransi umum, bekerjasama dengan Surveyor dan Loss Adjuster yang terpercaya dan berpengalaman dalam membantu penanganan proses klaim serta selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta Good Corporate Governance, dilansir dari investor.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img