InfoEkonomi.ID –Â Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memaparkan, bahwa kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) memang terjadi belakangan ini.
Hal tersebut mengonfirmasi laporan para asosiasi pengusaha terutama industri padat karya yang sudah merumahkan dan mem-PHK ribuan pekerjanya.
Menaker Ida Fauziyah membeberkan, bahwa pada November 2022 sebanyak 10.765 orang terkena PHK.
“Kalau kita lihat kasus PHK pada 2019 pada September 2022 PHK paling tinggi pada 2020, ketika mengalami pertama kali pandemi. Dan ini data per September yang di-input mencapai 10.765 orang,” ujar Menaker dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dikutip dari CNBCIndonesia, Selasa (8/11/22).
Menaker mengatakan, bahwa kasus PHK pada tahun 2019 lalu mencapai 18.911 orang, 2020 mencapai 386.877 orang, pada 2021 mencapai 127.085 orang. Sedangkan Hingga September 2022 ini mencapai 10.765 orang.
Pihaknya terus meningkatkan iklim hubungan industrial yang harmonis dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, serta mendorong terbentuknya PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.
Menaker menjelaskan sampai pada Agustus 2022 jumlah pengangguran pekerja sementara dan tidak bekerja yang terdampak pandemi Covid – 19 mengalami tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Agustus 2021 mencapai 21,32 juta orang dan Alhamdullilah di Agustus 2022 ini kita lihat penduduk usia kerja terdampak Covid-19 turun signifikan menjadi 4,15 juta orang,” katanya.
Menaker menjelaskan, mengutip data BPS ada perbaikan jumlah penciptaan lapangan pekerjaan, yang didominasi lapangan kerja tersier dan sekunder. Mengutip datanya sektor primer (pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan dan pertambangan, serta penggalian mencapai 42,23 juta orang.
Sektor sekunder (industri, konstruksi, listrik, gas, air, sampah, limbah juga naik menjadi 28,47 juta orang. Berlanjut sektor tersier seperti perdagangan dan jasa merupakan yang paling tinggi mencapai 66 juta orang.
Sedangkan menurut penduduk bekerja menurut sektor informal masih lebih banyak sebesar 77 juta orang sedangkan sektor formal hanya 53 juta orang.
“Secara umum penciptaan lapangan pekerja menurut lapangan usaha meningkat 4,25 juta orang, namun penyerapan terbesar dari sektor tersier dan informal,” pungkasnya.