InfoEkonomi.ID – PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) atau Bank Kalsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel memperpanjang kesepakatan bersama (MoU) terkait penyelesaian persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara.
Penandatanganan MoU langsung oleh Kepala Kejati Kalsel DR. Mukri dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Hanawijaya di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Jum’at (4/11/2022).
Acara juga dihadiri oleh Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, H. Ahmad Yani beserta para Asisten, Komisaris dan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Kepala Kejati Kalsel DR Mukri memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Bank Kalsel, yang telah memberikan kepercayaan.
Penandatanganan kesepakatan ini, merupakan perpanjangan penandatanganan kesepakatan sebelumnya yang sudah dilaksanakan.
Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini, adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.