Manfaatkan DBH CHT, Bea Cukai Madiun Perluas Edukasi Cukai di Kota dan Kabupaten Madiun

Bea Cukai Madiun gelar rangkaian sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada berbagai unsur masyarakat di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sosialisasi ini menyasar anggota karang taruna, unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan, perusahaan jasa ekspedisi, serta penjual rokok eceran.

Di Kota Madiun, kegiatan berlangsung dalam tiga pertemuan yang melibatkan anggota Karang Taruna dari tiga kecamatan. Sosialisasi dilaksanakan pada 7 September 2026 bersama Karang Taruna Kecamatan Manguharjo, 17 September 2026 bersama Karang Taruna Kecamatan Taman, serta 29 September 2026 bersama Karang Taruna Kecamatan Kartoharjo.

Pemkot Madiun dan Bea Cukai Madiun menyelenggarakan rangkaian kegiatan tersebut sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan di bidang cukai, termasuk cara mengenali dan mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di lingkungan masyarakat.

“Melalui pelibatan Karang Taruna, kami mendorong generasi muda untuk memahami dampak peredaran barang ilegal serta meneruskan informasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat di lingkungan masing-masing,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Heru Djatmika Sunindya.

Sosialisasi juga menyasar masyarakat di Kabupaten Madiun. Pada Kamis (8/10), Bea Cukai Madiun bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Rumah Makan Lembah Wilis, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Trantib kecamatan, perusahaan jasa ekspedisi, dan penjual rokok eceran. Pelibatan peserta dari berbagai latar belakang tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran BKC ilegal. Perusahaan jasa ekspedisi dan penjual rokok eceran diharapkan mendukung upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, sedangkan unsur Trantib kecamatan dapat membantu menyebarluaskan informasi dan mendukung pengawasan di lingkungan masyarakat.

“Pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal, khususnya di wilayah Madiun,” pungkas Heru.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img