Beras Subsidi SPHP Dioplos dan Dijual Mahal, Mentan Amran: Ini Pengkhianatan Terhadap Rakyat!

Pemerintah menggelontorkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai intervensi ke pasar agar masyarakat yang membutuhkan dapat mengakses beras dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam guliran beras SPHP terdapat anggaran subsidi harga yang diberikan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Perum Bulog sebagai operator program.

Oleh karena itu, terhadap praktik anomali yang memanfaatkan beras SPHP untuk meraup keuntungan sepihak, tidak dapat dibenarkan. Ada unsur kerugian negara yang berkelindan. Beras program SPHP harus benar-benar dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak boleh ada praktik pembongkaran isi dan pengemasan ulang dari beras program SPHP.

“Temuan saat ini sekarang 600 ton, tapi (mungkin juga bisa) ini ribuan ton. Ini sudah tidak sehat. (Beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium, karena berasnya ini bagus. Beras produksi kita bagus. Ini beras lokal, bukan diimpor. Ini diolah kemudian diproses ulang. Dikemas ulang,” ungkap Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).

Sebagai informasi, Amran bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap dugaan temuan praktik mengoplos beras SPHP di wilayah hukum Jakarta Timur. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di daerah Matraman dan Cipinang. Informasi menyebutkan jumlah beras yang ditemukan mencapai sekitar 600 ton.

Dalam kalkulasi Bapanas, total kerugian negara dari praktik pengoplosan semisal dengan volume 600 ton beras SPHP dapat mencapai hingga Rp 3,3 miliar. Ini mengacu pada surat penugasan tambahan kedua SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog yang terbit pada pertengahan Oktober lalu.

Dalam beleid tersebut, total APBN yang disiapkan sebesar Rp 694,3 miliar untuk alokasi tambahan kedua SPHP beras sebanyak 125,8 ribu ton. Terdapat subsidi harga per kilogramnya sekitar Rp 5.510 per kilogram (kg). Jika subsidi tersebut dikalikan 600 ton, maka diperoleh angka sekitar Rp 3,3 miliar yang menjadi subsidi tidak tersampaikan ke masyarakat yang paling membutuhkan beras dengan harga terjangkau.

“Ini memang kejam. Ini biadab. Bayangkan, (beras SPHP) ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi pemerintah. Nah ini pengkhianatan, mengkhianati petani 115 juta orang dan juga merugikan konsumen. Jadi produsen konsumen berdua dikhianati dan ini disubsidi pemerintah. Kalau ada hukuman terberat, patut kita hukum,” kata Amran lagi.

Selain subsidi di hilir seperti program SPHP beras, terdapat pula subsidi di hulu dengan nilai yang sangat besar. Subsidi di hulu antara lain untuk pupuk, traktor, alat mesin pertanian, dan hal lainnya yang dikucurkan pemerintah untuk mendukung produksi beras nasional.

“Ini dua subsidi. Subsidi di hulu yaitu Rp 160 triliun tahun 2026. Tahun 2025 Rp 144 triliun. (Lalu) subsidi di hilir, beras SPHP. Seharusnya ini dijual Rp 12.500, tapi dijual Rp 17.000. Ini bukan saya. Ini rakyat. Ini untuk orang sulit. Ini beras subsidi, tapi masih ada oknum yang bermain-main,” tukas Amran.

Penindakan anomali seperti pengoplosan beras program SPHP harus diganjar dengan hukum terberat. Ini pun sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang paling intoleran terhadap praktik-praktik yang dapat mengakibatkan masyarakat merugi.

“Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” tegas Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.

“Sekali lagi saya bersyukur. Bapak Kapolri bergerak cepat. Kemarin fortifikasi juga sudah ditindak. Ini ketemu lagi SPHP. Kami mewakili petani Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian. Saya sangat terima kasih, yang jelas kepolisian jempol dua,” tutup dia.

Adapun untuk penyaluran beras program SPHP sendiri telah ditentukan kanal-kanal saluran ke masyarakat menjadi 9 jenis, antara lain melalui pengecer di pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah atau koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN/BUMD, koperasi atau outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, distributor serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bapanas juga telah mendetailkan ketentuan harga beras SPHP hingga 3 lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp 11.000 per kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog. Kemudian maksimal Rp 11.700 per kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp 12.500 per kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.

Selanjutnya untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp 11.300 per kg untuk harga di gudang Bulog. Harga dari distributor ke download maksimal Rp 12.000 per kg. Terakhir, harga di tingkat konsumen maksimal di Rp 13.100 per kg.

Untuk wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kg. Sementara harga maksimal dari distributor ke downline berada di 12.300 per kg. Untuk harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal di Rp 13.500 per kg.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img