Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sistem pertahanan kesehatan hewan nasional untuk menghadapi ancaman masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serotipe Southern African Territories-1 (SAT-1). Hingga saat ini, PMK SAT-1 belum terdeteksi masuk dan menyebar di Indonesia. Pemerintah memilih memperkuat kewaspadaan sejak dini agar setiap potensi ancaman dapat dideteksi dan direspons secara cepat.
Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 13028/PK.300/F/08/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Ancaman PMK Serotipe 1. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memperkuat surveilans berbasis risiko, kesiapsiagaan laboratorium, sistem pelaporan cepat, biosekuriti, pengawasan lalu lintas hewan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Hendra Wibawa, mengatakan kesiapsiagaan merupakan langkah yang harus dilakukan sebelum penyakit masuk, bukan menunggu hingga ditemukan kasus.
“Kita tidak menunggu penyakit datang baru bergerak. Kewaspadaan harus dibangun sejak dini, mulai dari perbatasan, lalu lintas hewan, petugas di lapangan, sampai ke kandang. Pemerintah memperkuat sistemnya, sementara peternak menjadi bagian penting dalam mendeteksi perubahan kondisi ternaknya,” ujar Hendra di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ancaman SAT-1 menjadi perhatian karena serotipe tersebut telah menyebar ke sejumlah wilayah di luar kawasan historisnya. Berdasarkan perkembangan yang dilaporkan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), pada 2026 SAT-1 telah dilaporkan untuk pertama kalinya di Asia, termasuk China dan Mongolia. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kewaspadaan terhadap pergerakan penyakit lintas batas perlu terus diperkuat.
Meski demikian, Indonesia memiliki modal penting dalam menghadapi ancaman tersebut. Pengendalian PMK terus dilakukan melalui vaksinasi, surveilans, pengawasan lalu lintas hewan, dan penerapan biosekuriti.
Kementan mengalokasikan total 4 juta dosis vaksin PMK pada 2026. Sebanyak 3,8 juta dosis didistribusikan ke 29 provinsi untuk pelaksanaan vaksinasi, sementara 200 ribu dosis disiapkan sebagai buffer stock nasional untuk mendukung respons cepat apabila terjadi kejadian wabah baru.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi vaksinasi PMK telah mencapai 2.463.900 dosis atau 64,8 persen dari 3,8 juta dosis yang dialokasikan untuk 29 provinsi. Vaksinasi tersebut telah menjangkau 391 kabupaten/kota, 3.254 kecamatan, dan 12.263 desa.
Capaian tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat perlindungan ternak. Namun, Kementan terus mendorong akselerasi vaksinasi, terutama karena Bulan Vaksinasi PMK Periode II berlangsung pada Juli hingga September 2026. Percepatan diperlukan agar cakupan vaksinasi semakin luas dan kekebalan kelompok dapat terbentuk secara optimal di wilayah yang menjadi sasaran.
“Vaksin penting, tetapi bukan satu-satunya pertahanan. Kita harus memperkuat surveilans, biosekuriti, pengawasan lalu lintas hewan, kesiapan laboratorium, dan pelaporan cepat. Semua lini harus bergerak bersama,” kata Hendra.
Penguatan kewaspadaan juga dilakukan di daerah. Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pemerintah daerah memperkuat peran kader kesehatan hewan di tingkat kecamatan untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, dan pencegahan penyakit. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem kewaspadaan hingga tingkat lapangan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Wini Karmila, mengatakan keterlibatan petugas di tingkat lapangan menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyebaran penyakit.
“Kewaspadaan tidak cukup dilakukan ketika penyakit sudah ditemukan. Deteksi dan pelaporan sedini mungkin diperlukan untuk mencegah potensi penyebaran yang lebih luas,” ujar Wini di lokasi terpisah.
Kementan juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas kesehatan hewan, pelaku usaha, organisasi profesi, akademisi, dan peternak. Kolaborasi tersebut diperlukan agar sistem deteksi dan respons berjalan cepat ketika terdapat indikasi penyakit.
“Kita membangun sistem pertahanan bersama. Kalau deteksi cepat, laporan cepat, dan respons cepat, risiko bisa kita tekan. Jadi tidak perlu panik, tetapi jangan lengah,” tegas Hendra.
Bagi pemerintah, kewaspadaan terhadap SAT-1 bukan berarti Indonesia berada dalam kondisi darurat. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan berbasis risiko untuk mempertahankan kondisi kesehatan hewan nasional.
Pengalaman Indonesia dalam mengendalikan PMK menjadi modal penting untuk terus memperkuat sistem. Vaksinasi, surveilans, pengendalian lalu lintas, biosekuriti, kesiapan laboratorium, dan pelaporan cepat perlu berjalan sebagai satu sistem pertahanan yang saling melengkapi.
Dengan kewaspadaan yang dibangun sejak dini dan kolaborasi seluruh lini, Kementan memastikan perlindungan terhadap kesehatan ternak terus diperkuat. Tujuannya jelas: menjaga ternak tetap sehat, melindungi peternak, dan memastikan produksi pangan asal ternak nasional tetap berjalan.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































