Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 15 September 2026. Pelemahan ini melanjutkan tren penurunan harga emas Antam yang terjadi sejak akhir pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Logam Mulia Antam, harga emas Antam 24 karat hari ini turun Rp10.000 menjadi Rp2.592.000 per gram.
Penurunan juga terlihat pada sejumlah ukuran emas batangan lainnya. Untuk emas Antam dengan ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, harganya berada di level Rp1.346.000.
Sementara itu, emas Antam ukuran 10 gram tercatat sekitar Rp25,4 juta. Adapun ukuran terbesar, yakni emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram, berada di kisaran Rp2,5 miliar.
Harga Emas Antam dalam Sepekan dan Sebulan
Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan tren yang cenderung melemah. Dalam periode tersebut, harga emas Antam berada pada rentang Rp2.592.000 hingga Rp2.627.000 per gram.
Jika melihat pergerakan selama satu bulan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam kisaran Rp2.592.000 hingga Rp2.675.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Pada Selasa, 15 September 2026, harga buyback turun Rp15.000 menjadi Rp2.437.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari masyarakat. Dengan demikian, harga tersebut menjadi salah satu acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas Antam miliknya.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Selasa, 15 September 2026:
- 0,5 gram: Rp1.346.000
- 1 gram: Rp2.592.000
- 2 gram: Rp5.124.000
- 3 gram: Rp7.661.000
- 5 gram: Rp12.735.000
- 10 gram: Rp25.415.000
- 25 gram: Rp63.412.000
- 50 gram: Rp126.745.000
- 100 gram: Rp253.412.000
- 250 gram: Rp635.265.000
- 500 gram: Rp1.266.320.000
- 1.000 gram: Rp2.543.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Dalam pembelian emas batangan, konsumen juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 yang disebutkan dalam informasi tersebut, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Tarif pajak tersebut dapat menjadi lebih rendah, yakni 0,45 persen, apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.
Dengan kembali melemahnya harga emas Antam pada Selasa, 15 September 2026, pergerakan harga emas menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas batangan. Investor dan calon pembeli dapat mempertimbangkan harga jual, harga buyback, serta ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































