LPS Segera Bayar Klaim Nasabah BPR Citra Bersada Abadi, Ini Jadwal dan Syaratnya

Bekasi, 19 Agustus 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melaksanakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bentuk komitmen LPS dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada nasabah. BPR Citra Bersada Abadi berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21 Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tanggal 19 Agustus 2026.

Dalam rangka melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah serta informasi lainnya. Proses tersebut dilakukan untuk menetapkan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayar maupun yang tidak layak dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank, yaitu sampai dengan 23 Desember 2026. Selama periode tersebut, pengumuman mengenai simpanan yang layak dibayar akan dilakukan secara bertahap. Adapun pembayaran dana simpanan dilaksanakan dengan menggunakan dana LPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti Maharani, mengimbau agar nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.

“LPS hadir untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Kami akan menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi secara optimal agar pembayaran klaim penjaminan simpanan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti.

Nasabah juga diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan LPS atau yang dikenal dengan syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Selanjutnya, seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai PT BPR Citra Bersada Abadi berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi bank.

Informasi mengenai status simpanan nasabah akan disampaikan oleh LPS secara bertahap sesuai dengan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Nasabah dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kanal resmi LPS.

Bagi nasabah debitur PT BPR Citra Bersada Abadi yang ingin melaksanakan kewajiban pembayaran kredit, pembayaran dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi di Kantor BPR Citra Bersada Abadi.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Citra Bersada Abadi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img