Bea Cukai Yogyakarta mengawasi pemusnahan barang kena cukai (BKC) milik PT HM Sampoerna Tbk pada Rabu–Jumat, 12–14 Agustus 2026.
Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan BKC berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari proses persiapan hingga barang dinyatakan tidak lagi dapat digunakan sebagaimana peruntukannya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani menjelaskan bahwa pemusnahan BKC dengan cara dirusak merupakan tindakan membuat BKC tersebut menjadi tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai fungsi dan sifat asalnya. “Metode ini kami lakukan dengan merusak kondisi fisik barang, sehingga tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali sebagai barang kena cukai,” ujarnya.
Riri menyebutkan pengawasan oleh Bea Cukai menjadi bagian penting untuk memastikan proses tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta mencegah barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kembali beredar atau dimanfaatkan secara tidak semestinya.
“Melalui pengawasan pemusnahan ini, Bea Cukai Yogyakarta terus memastikan pelaksanaan ketentuan di bidang cukai berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi dan pengawasan peredaran BKC,” tutupnya.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































