788 Ribu Rokok Ilegal hingga Ratusan Liter MMEA Dimusnahkan Bea Cukai Sumbawa

Bea Cukai Sumbawa memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode 2025 hingga 2026. Barang yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp827.081.000,00.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kabupaten Sumbawa pada Kamis (13/08). Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp836.382.770, yang meliputi cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan langkah nyata untuk menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh dan melindungi kesehatan masyarakat dari produk yang tidak terjamin standarnya,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Satpol PP. Dukungan tersebut dilakukan antara lain melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta operasi mandiri yang dilakukan Bea Cukai Sumbawa.

Pelanggaran yang ditemukan dalam penindakan didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Barang-barang tersebut dihancurkan, dibakar, dan dicampur dengan bahan lain sehingga kehilangan fungsi dan nilai gunanya.

“Melalui kegiatan ini, kami kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal. Masyarakat diharapkan turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkas Sugeng.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img