Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk mempersiapkan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah BPRS Hasanah Mandiri yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 16 Juli 2026.
Hanya berselang 4 hari kerja atau sampai dengan 21 Juli 2026, Simpanan Layak Bayar yang telah ditetapkan pada Tahap I ini adalah sebanyak 1.516 rekening, milik 1.353 nasabah, dengan total simpanan Rp30.030.704.086. Proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS atas BPRS Hasanah Mandiri terus berlangsung hingga seluruh rekening simpanan pada BPRS tersebut selesai diverifikasi.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti menjelaskan, LPS senantiasa bekerja optimal untuk memastikan proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah pada setiap bank yang sedang ditangani, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk BPRS Hasanah Mandiri.
“LPS mengedepankan transparansi, kecermatan, dan kesesuaian antara syarat 3T dengan rekening simpanan pada bank yang sedang ditangani oleh LPS, guna memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi pada, Selasa (21/7/2026).
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah BPRS Hasanah Mandiri, dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 20 November 2026.
Baca juga: Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Penting diketahui, daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran tahap pertama dapat dilihat dalam pengumuman di kantor BPRS Hasanah Mandiri atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPRS Hasanah Mandiri, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna memudahkan dalam pencarian rekening simpanan yang akan dibayarkan. Bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS untuk penanganan BPRS Hasanah Mandiri adalah BSI KCP Depok Cinere yang beralamat di Jl. Cinere Raya No 5-6, Blok A, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Dalam proses pembayaran di bank pembayar, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada bank pembayar, berupa:
1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Passport) nasabah.
2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran
Baca juga: LPS Dorong Pelaku UMKM Lebih Bijak Dalam Mengelola Keuangan dan Manfaatkan Layanan Keuangan Dengan Aman
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Hasanah Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154 atau Whatsapp ke 08111 154 154.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































