Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen penuh dalam menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas keuangan lintas batas (cross-border cash carrying). Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (22/06) tersebut, petugas berhasil mengamankan
valuta asing berupa uang tunai mata uang USD sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100, dengan
nilai total mencapai 350.000 USD atau setara dengan Rp 6,3 miIiar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, didampingi
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, I Putu Agus Arjaya, menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA)
berinisial RR yang tiba dari Thailand.
Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai. Setelah dilakukan edukasi persuasif, pemeriksaan fisik di ruang khusus membuktikan bahwa penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait.
Menanggapi kasus ini, kolaborasi antarinstansi yang terdiri dari jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta
bersama para pimpinan serta perwakilan dari Bank Indonesia dan PPATK memberikan edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ada tiga aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang:
1. Kewajiban Deklarasi Melalui Customs Declaration (PMK No. 203/PMK.04/2017) Setiap orang yang membawa uang tunai (rupiah maupun mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain (seperti cek atau bilyet giro) dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,- atau yang setara ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, wajib memberitahukannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai.
2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018) Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1.000.000.000,-. Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.
3. Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018). Penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:
a. Jika Tidak Diberitahukan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, paling banyak Rp300.000.000,-
b. Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Sesuai Pasal 15A ayat (1) (sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, paling banyak Rp300.000.000,-
c. Jika Tidak Diberitahukan DAN Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Bersamaan): Sesuai Pasal 15A ayat (7), apabila pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, maka sanksi denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis). Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp600.000.000,- yang akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai untuk disetor ke Kas Negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama jajaran Penindakan dan Penyidikan, serta didukung oleh perwakilan dari unit pusat Bea Cukai, Bank Indonesia, dan PPATK dalam konferensi pers ini menegaskan komitmen kuat dalam memperketat pengawasan berlapis di pintu gerbang negara.
Melalui edukasi regulasi yang masif, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa semakin meningkat sehingga setiap aktivitas finansial lintas batas negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































