Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa (14/3) pagi. Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.42 WIB, harga emas naik sebesar Rp45.000 menjadi Rp2.863.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.818.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut melonjak. Harga buyback emas Antam tercatat naik menjadi Rp2.639.000 per gram dari sebelumnya Rp2.585.000 per gram. Pergerakan harga ini menunjukkan tren positif, meskipun nilainya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini berlaku untuk seluruh pembelian emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Adapun rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.481.500
- 1 gram: Rp2.863.000
- 2 gram: Rp5.666.000
- 3 gram: Rp8.474.000
- 5 gram: Rp14.090.000
- 10 gram: Rp28.125.000
- 25 gram: Rp70.187.000
- 50 gram: Rp140.295.000
- 100 gram: Rp280.512.000
- 250 gram: Rp701.015.000
- 500 gram: Rp1.401.820.000
- 1.000 gram: Rp2.803.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian investor sebagai salah satu instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































