Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000, Simak Rinciannya dan Ketentuan Pajaknya

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (6/8), harga emas Antam berada di angka Rp1.950.000 per gram, turun sebesar Rp9.000 dari hari sebelumnya yang berada di posisi Rp1.959.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas juga tercatat sebesar Rp1.796.000 per gram. Harga buyback ini menunjukkan nilai yang akan diterima konsumen apabila menjual kembali emas batangan ke pihak Antam.

- Advertisement -

Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas

Transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tersebut yakni:

- Advertisement -
  • 1,5% dari total transaksi bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • 3% bagi yang tidak memiliki NPWP

Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Sementara untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP. Pajak ini juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi pembelian.

- Advertisement -

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Rabu, 6 Agustus 2025 berdasarkan ukuran pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.025.000

  • 1 gram: Rp1.950.000

  • 2 gram: Rp3.840.000

  • 3 gram: Rp5.735.000

  • 5 gram: Rp9.525.000

  • 10 gram: Rp18.995.000

  • 25 gram: Rp47.362.000

  • 50 gram: Rp94.645.000

  • 100 gram: Rp189.212.000

  • 250 gram: Rp472.765.000

  • 500 gram: Rp945.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.890.600.000

Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian penting bagi para investor dan pelaku pasar logam mulia. Dengan terus mengikuti update harga dan memahami aturan pajak yang berlaku, masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas dengan lebih bijak.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img