PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life resmi meluncurkan produk asuransi terbaru mereka, AVA Proteksi Penyakit Kritis, sebagai solusi perlindungan finansial terhadap penyakit kritis. Produk ini merupakan hasil kerja sama strategis dengan PT Bank Permata Tbk (PermataBank) melalui kanal distribusi bancassurance.
Presiden Direktur Astra Life, Nico Tahir, mengungkapkan bahwa produk ini hadir untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap tingginya biaya pengobatan penyakit kritis.
“Produk ini hadir dengan berbagai pilihan kemudahan dan tersedia melalui jalur distribusi bancassurance yang bekerjasama dengan Permata Bank,’’ kata Presiden Direktur Astra Life, Nico Tahir, dalam keterangan yang dilansir dari Mediaasuransinews.co.id, Rabu, 11 Juni 2025.
Astra Life memahami biaya pengobatan penyakit kritis seringkali menjadi kendala besar bagi masyarakat. “Melalui peluncuran AVA Proteksi Penyakit Kritis, kami berharap dapat memberikan ketenangan pikiran dan solusi finansial yang fleksibel,” tambahnya.
Nico menambahkan, keunggulan utama dari produk asuransi ini adalah fleksibilitasnya. Nasabah dapat memilih masa pembayaran premi serta masa pertanggungan sesuai kebutuhan dan rencana keuangan masing-masing. Selain itu, tersedia pula manfaat pengembalian premi, menjadikan produk ini tidak hanya sebagai pelindung kesehatan tetapi juga sebagai perencana keuangan jangka panjang.
Menanggapi kerja sama ini, Direktur Consumer Banking PermataBank, Djumariah Tenteram, menyatakan bahwa perlindungan kesehatan kini menjadi salah satu prioritas utama bagi nasabah. Melihat hal tersebut, Permata Bank berusaha dapat memberikan solusi bagi kebutuhan mereka melalui produk Asuransi hasil kerja sama bancassurance bersama Astra Life yaitu produk AVA Proteksi Pernyakit Kritis.
Untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial yang beragam, Astra Life menyediakan opsi pembayaran premi secara sekaligus maupun berkala: bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan.
“Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang senantiasa mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi, AVA Proteksi Penyakit Kritis telah tercatat dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah, memastikan bahwa pengalaman berasuransi memberikan manfaat yang optimal,” tambah Nico.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































