Tokopedia Siapkan Refund PPN 12% untuk Penjual

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia mengalami perubahan signifikan, dengan kenaikan menjadi 12%. Meskipun kenaikan ini hanya berlaku untuk barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), banyak pengguna yang mengeluhkan dampak perubahan tersebut, terutama di platform e-commerce.

Salah satunya, keluhan datang dari pengguna yang berbelanja menggunakan fitur TopAds di Tokopedia. Fitur promosi untuk toko dan produk ini banyak digunakan oleh penjual untuk meningkatkan visibilitas barang mereka di marketplace. Beberapa pengguna melaporkan adanya tagihan PPN 12% yang diterapkan pada transaksi mereka.

Menanggapi hal tersebut, Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, menyampaikan bahwa Tokopedia akan memberikan pengembalian dana (refund) kepada penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025. Pengembalian dana tersebut akan langsung dikreditkan ke Saldo Penghasilan para penjual.

“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024. Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana [refund] ke ‘Saldo Penghasilan’,” kata Aditia dalam keterangan tertulis yang dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2025).

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memberikan penjelasan mengenai keluhan masyarakat terkait perubahan tarif PPN. Menurutnya, perubahan kebijakan ini memerlukan waktu transisi yang tepat untuk mengatur bagaimana barang yang dikenakan tarif PPN 12% dapat disesuaikan dengan peraturan terbaru.

“Jadi tanggal 31 diumumkan tentu ada kejadian. Nah bagaimananya, ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa,” kata Suryo saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).\

Kemarin, dia juga telah menemui para pengusaha untuk meramu transisi ini. Dengan begitu merubah sistem pemungutan yang didesain 12% pada faktur pajak kembali ke tarif efektif pajak barang non mewah 11%.

Suryo belum menyebutkan kapan tanggal penyesuaian masa transisi itu. Untuk sekarang akan dibicarakan dengan pihak pengusaha.

“Situasinya ada yang sudah gunakan tarif sesuai yang kita harapkan, itu sudah ada tuh, jadi ternyata mix, jadi kita coba dudukan aturan, termasuk saat terbitkan faktur pajaknya karena bisa dipastikan tidak semua terbitkan faktur pajak insidentil, terutama yang besar-besar, pasti sudah by sistem,” tegas Suryo.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img