Daftar NPWP Online 2025: Mudah dan Praktis Lewat Coretax!

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin gampang, lho! Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sistem baru bernama Coretax, yang bikin urusan pajak jadi lebih simpel. Nggak perlu lagi ribet ke kantor pajak, cukup duduk manis di rumah dan daftar lewat gadget kamu. Yuk, simak langkah-langkahnya!

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah platform digital yang dirilis pada 1 Januari 2025, sebagai pengganti layanan lama. Dengan Coretax, semua bisa daftar NPWP secara online, cepat, dan pastinya efisien. Sistem ini dirancang buat memudahkan kamu memenuhi kewajiban perpajakan tanpa repot.

- Advertisement -

Langkah Mudah Daftar NPWP Online via Coretax

Ikuti panduan praktis berikut ini untuk daftar NPWP lewat Coretax:

  1. Kunjungi Situs Coretax
    Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih “New Registration”
    Klik opsi “New Registration” di halaman login Portal Wajib Pajak.
  3. Tentukan Jenis Wajib Pajak
    Pilih jenis wajib pajak, misalnya “Perorangan/Individual” untuk kamu yang daftar sebagai pribadi.
  4. Verifikasi NIK
    Kalau punya NIK, pilih “Ya”. Kalau belum, pilih “Tidak”.
  5. Pilih Jenis Registrasi
    Ada dua opsi:

    • Aktivasi NIK: Menggunakan NIK sebagai NPWP.
    • Hanya Registrasi: Cuma daftar akun Coretax tanpa pakai NIK sebagai NPWP.
  6. Isi Data Diri
    Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan informasi lainnya.
  7. Verifikasi Kontak
    Isi email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan kirim kode OTP, masukkan kode itu untuk verifikasi.
  8. Tambah Data Tambahan (Opsional)
    Tambahkan “Pihak Terkait” atau “Data Ekonomi” kalau perlu.
  9. Upload Foto
    Unggah foto untuk verifikasi identitas dengan data Dukcapil.
  10. Kirim Pengajuan
    Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah oke, klik “Kirim Pengajuan”. Selesai!

Syarat Pendaftaran NPWP

Sebelum daftar, pastikan kamu punya dokumen-dokumen berikut:

- Advertisement -
  • WNI: Fotokopi KTP.
  • WNA: Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP.

Dengan Coretax, nggak ada lagi alasan buat nunda daftar NPWP. Yuk, mulai dari sekarang, supaya urusan pajakmu lancar dan beres!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img