Sri Mulyani Beri Diskon Listrik Sebesar 50% Selama Dua Bulan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan kabar baik untuk masyarakat Indonesia! Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

- Advertisement -

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak positif pada 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Pemerintah bahkan mengalokasikan insentif PPN sebesar Rp12,1 triliun untuk mendukung kebijakan diskon listrik tersebut.

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.

- Advertisement -

Namun, bagi pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, PPN sebesar 12 persen tetap akan diberlakukan.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan ini. Menurutnya, diskon listrik sebesar 50 persen terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” kata dia.

Darmawan juga menegaskan kesiapan PLN untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan melakukan penyesuaian pada pelanggan yang memenuhi syarat. Selain itu, ia menambahkan bahwa PPN hanya dikenakan kepada pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA, yang mayoritas berasal dari kelompok ekonomi atas.

- Advertisement -

“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ucap Darmawan.

Darmawan juga menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50 persen.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img