Siap-siap, mulai 1 Januari 2025, harga rokok bakal mengalami kenaikan. Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) berbagai jenis rokok. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang disahkan pada 4 Desember 2024.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan revisi PMK tersebut, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Aturan baru ini mengatur batasan harga jual eceran per batang atau gram, yang bervariasi berdasarkan jenis rokok, mulai dari sigaret kretek hingga rokok elektrik.
Berikut adalah rincian harga rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Harga minimal Rp2.375 per batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp1.231.
- Golongan II: Harga minimal Rp1.485 per batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp746.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga minimal Rp2.495 per batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp1.336.
- Golongan II: Harga minimal Rp1.565 per batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp794.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Harga minimal Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378.
- Golongan II: Harga minimal Rp995 per batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp223.
- Golongan III: Harga minimal Rp860 per batang (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp122.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga minimal Rp2.375 per batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp1.231.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Harga minimal Rp950 dengan tarif cukai Rp483 (tidak ada perubahan).
- Golongan II: Harga minimal Rp200 dengan tarif cukai Rp25 (tidak ada perubahan).
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga minimal Rp55 hingga Rp180 (tidak berubah).
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga minimal Rp290 (tidak berubah).
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga minimal Rp495 hingga Rp5.500 (tidak berubah).
Kenaikan Harga Rokok Elektrik
Untuk para pengguna rokok elektrik, ada kenaikan harga yang signifikan juga:
- Rokok Elektrik Padat: Harga minimal Rp6.240 per gram (naik 6,01%) dengan tarif cukai Rp3.074.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (Isi Ulang): Harga minimal Rp1.368 per gram (naik 22,03%) dengan tarif cukai Rp636.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: Harga minimal Rp41.983 per gram (naik 22,03%) dengan tarif cukai Rp6.776.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
- Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah: Harga minimal Rp257 per gram (naik 6,19%) dengan tarif cukai Rp135.
Dengan perubahan ini, para perokok akan merasakan dampak langsung pada harga rokok yang mereka beli. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan anggaran lebih untuk kebutuhan tembakau di tahun depan!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































