InfoEkonomi.ID – Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) periode Oktober-Desember 2024 diputuskan tetap, tanpa kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa meskipun tarif seharusnya naik berdasarkan parameter ekonomi makro antara Mei hingga Juli 2024, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). “Namun, demi kepentingan masyarakat dan industri, tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan,” ujar Jisman dalam siaran pers pada Jumat (4/10).
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga tetap tanpa perubahan. Jisman berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan volume penjualan listrik agar biaya pokok penyediaan (BPP) per kWh tetap terjaga.
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi untuk periode Oktober-Desember 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor industri.
































