Kemensos Buka Akses Cek Bantuan Sosial, Ini Cara dan Syaratnya

InfoEkonomi.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan cara bagi masyarakat tidak mampu untuk mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2024. Penyaluran bansos ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan berbagai jenis bantuan yang tersedia.

Melansir cnnindonesia.com, program Keluarga Harapan (PKH) misalnya, akan diberikan setiap bulan, sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan beras 10 kg disalurkan per periode yang ditetapkan oleh Kemensos.

Untuk dapat menerima bansos, masyarakat harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku
  3. Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI
  4. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Cara untuk mengecek status penerima bansos sangat mudah:

  1. Kunjungi laman Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Isi kolom wilayah penerima manfaat, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa tempat tinggal.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  4. Input kode yang tertera di kotak yang disediakan.
  5. Klik ‘cari data’.

Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, sistem akan otomatis mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput. Jika memenuhi syarat, masyarakat tersebut berhak menerima bansos pemerintah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan membantu mereka yang membutuhkan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img