InfoEkonomi.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja meluncurkan 16 aturan baru terkait penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk berbagai produk industri, termasuk kompor gas, kawat baja beton pratekan, dan katup tabung LPG.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian yang tepat.
“Saat ini, kita memiliki lebih dari 5.300 SNI di bidang industri, dengan 130 di antaranya diberlakukan secara wajib, terutama pada produk yang berdampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan,” ujar Agus, Senin (24/10).
Ia menjelaskan bahwa penerapan SNI ini penting untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing industri domestik di pasar global. “Ini adalah instrumen penting untuk memastikan produk-produk memenuhi standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang juga mengatur proses sertifikasi dan penggunaan tanda SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Untuk mendukung implementasi, Kemenperin telah menunjuk 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menyebutkan bahwa ke-16 Permenperin ini mencakup berbagai produk, seperti kalsium karbida, selang kompor gas LPG, ubin keramik, dan semen. Selain itu, terdapat kewajiban bagi produsen luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan.
Pengaturan baru ini juga mewajibkan produk impor untuk masuk ke gudang perwakilan resmi sebelum beredar di Indonesia, demi meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap standardisasi industri. “Proses sertifikasi produk dilakukan dalam dua tahap, untuk memastikan semua produk memenuhi standar yang berlaku,” pungkas Andi.































