InfoEkonomi.ID – Rencana pemerintah untuk menerapkan standarisasi kemasan polos dan pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah mendapat kritik tajam dari ekonom. Kebijakan ini dinilai dapat mengancam perekonomian negara, terutama bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang berkontribusi hingga Rp 213 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT).
Andry Satrio Nugroho, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), memperingatkan bahwa penerapan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
“Dampak ekonomi yang hilang bisa mencapai Rp 308 triliun atau setara 1,5 persen dari PDB,” ujarnya dikutip finance.detik.com, merujuk pada potensi hilangnya penerimaan pajak hingga Rp 160,6 triliun dan dampak terhadap 2,3 juta pekerja.
Andry menambahkan bahwa kebijakan kemasan polos berpotensi memicu downtrading, di mana konsumen cenderung memilih rokok murah. “Hal ini bisa memberikan celah bagi rokok ilegal yang mudah meniru kemasan legal,” imbuhnya. Menurut perhitungan INDEF, jika kemasan polos diterapkan, penerimaan cukai negara dapat berkurang hingga Rp 96 triliun.
Situasi ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai hampir 59.000 hingga September 2024, lebih tinggi dibandingkan angka tahun sebelumnya. Andry menekankan pentingnya merumuskan regulasi yang mempertimbangkan aspek ekonomi, terutama saat pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa pemerintahan baru akan fokus pada peningkatan pendapatan pajak, termasuk dari perusahaan multinasional. “Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya menjaga kestabilan ekonomi di masa transisi pemerintahan,” ujarnya.
Dengan target pendapatan negara mencapai Rp 3.005,1 triliun pada 2025 dan warisan utang dari pemerintahan sebelumnya yang mencapai Rp 1.350 triliun, pemerintah diharapkan memberikan perhatian lebih pada sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan, termasuk industri tembakau. Regulasi yang adil dan bijaksana akan menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan ekonomi nasional.
































