Pedagang Tembakau Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Kemasan Polos, Minta Perlindungan Pemerintah

InfoEkonomi.ID – Rencana pemerintah yang mengatur penjualan produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapat penolakan keras dari Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI).

Kebijakan yang membatasi zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain, serta penerapan kemasan polos tanpa merek, dianggap mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang.

Dalam Musyawarah Nasional yang diadakan pada Kamis (26/9), Ketua Umum APARSI, Hendro, menyerahkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan yang diterima secara simbolis oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang. Hendro menekankan bahwa 10 juta anggota APARSI, yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, akan terimbas oleh pelarangan ini, yang bisa menggerus pendapatan dan mengancam keberadaan usaha mereka.

“Permohonan ini mencakup tiga poin utama, termasuk komitmen untuk mencegah akses produk tembakau oleh masyarakat di bawah 21 tahun, serta penolakan terhadap Pasal 434 ayat (d) dan (e) yang mengatur zonasi penjualan dan larangan penjualan 200 meter dari satuan pendidikan,” jelas Hendro dikutip finance.detik.com, Rabu (9/10).

Ia menambahkan bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya perlu diletakkan di area yang dijangkau oleh penjaga toko untuk mencegah pembelian swalayan, khususnya oleh anak-anak. Ia juga menekankan pentingnya perlakuan adil bagi pedagang yang telah beroperasi sebelum peraturan baru diimplementasikan.

Hendro berharap pemerintah dapat melindungi pelaku ekonomi kerakyatan melalui regulasi yang lebih pro-rakyat kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Ia juga mengingatkan bahwa produk tembakau dan rokok elektronik merupakan barang legal yang berkontribusi pada pendapatan negara.

Menanggapi permohonan tersebut, Moga Simatupang mengakui bahwa PP No. 28 Tahun 2024 memang dirancang dengan konsep Omnibus Law yang menggabungkan berbagai pengaturan, termasuk pengamanan zat adiktif. Ia mengungkapkan bahwa banyak pengaduan telah diterima dari berbagai sektor terkait masalah ini.

“Sampaikan kepada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena inisiator dari kebijakan ini adalah Kemenkes,” tegas Moga.

Dengan angka prevalensi perokok anak yang turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023, APARSI berkomitmen untuk terus menurunkan angka perokok pemula dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor ini.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img