InfoEkonomi.ID – Jika Anda ingin melakukan over kredit motor, penting untuk memahami prosesnya dengan baik agar semua berjalan lancar dan sesuai aturan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan over kredit motor secara resmi.
Over kredit motor adalah proses pemindahan hak kepemilikan motor dari pemilik lama kepada pemilik baru yang mengambil alih sisa cicilan kredit. Proses ini memungkinkan Anda untuk menjual motor yang masih dalam masa kredit kepada orang lain tanpa harus melunasi seluruh sisa cicilan terlebih dahulu.
Over kredit biasanya terjadi ketika seseorang tidak mampu membayar angsuran, baik itu motor, mobil, atau rumah KPR. Selain itu, over kredit ini juga bisa terjadi ketika seseorang ingin upgrade motor dari seri lama ke tipe yang lebih baru.
Pembeli motor over kredit bisa jadi lebih untung, karena harganya relatif lebih murah. Skema over kredit merupakan solusi bagi kamu yang memiliki budget terbatas, namun ingin membeli motor.
Apa Itu Over Kredit Motor Resmi?
Over kredit yang resmi adalah pengalihan tanggung jawab cicilan yang dilakukan dengan sepengetahuan leasing. Artinya, kamu yang ingin menjual motor yang masih kredit memulai proses over kredit dengan menghubungi leasing terlebih dahulu.
Lalu apakah ada proses over kredit motor yang tidak resmi? Jawabannya ada, yaitu over kredit yang dilakukan secara bawah tangan antara pemilik dan pembeli tanpa melibatkan pihak leasing.
Memastikan prosedur over kredit yang resmi sangat penting. Pasalnya, kamu sebagai pemilik motor masih terikat perjanjian jaminan fidusia dengan pihak leasing.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), kamu bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan leasing bertindak sebagai Penerima Fidusia.
Dalam hal ini, kamu dilarang mengalihkan atau menjual barang yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyebutkan:
“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Jika terjadi over kredit motor dilakukan secara bawah tangan, pihak leasing bisa saja memperkarakan hal itu secara hukum. Kamu bisa dilaporkan ke kepolisian secara pidana dan digugat secara perdata!
Laporan yang dilakukan kepada pihak kepolisian didasarkan pada Pasal 372 KUHPidana, yaitu tentang penggelapan. Dalam pasal ini, kamu yang telah memegang kendaraan secara sah justru menguasainya dan menjualnya kepada pihak lain.
Selain itu, kamu juga bisa dilaporkan berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, yang berbunyi:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 Juta.”
Sementara secara perdata, kamu bisa digugat atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang bunyinya:
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Terlebih jika dalam klausul perjanjian antara kamu dengan leasing terdapat larangan terkait penjualan atau tukar tambah kendaraan selama masa kredit. Dalam hal ini, kamu juga bisa digugat atas dasar wanprestasi perjanjian.
Cara Over Kredit Motor Resmi
Over kredit motor secara resmi berarti melibatkan tiga pihak, yaitu kamu sebagai pemilik, calon pembeli, dan pihak leasing. Berikut adalah cara dan prosedur over kredit motor yang perlu dilakukan.
1. Persyaratan
Sama seperti over kredit mobil, saat melakukan over kredit motor secara resmi, kamu juga perlu menyiapkan persiapan dokumen, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- NPWP
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
- Rekening listrik / PBB
2. Hubungi Pihak Leasing
Langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan adalah dengan menghubungi pihak leasing. Sampaikan niat untuk upgrade atau menjual motor yang masih kredit karena kendala finansial.
Dalam hal ini, pihak leasing akan memberikan beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk memuluskan rencana tersebut. Termasuk pihak leasing akan menjelaskan apakah over kredit bisa dilakukan merujuk pada klausul yang pernah disepakati olehmu.
3. Melakukan Negosiasi
Setelah pihak leasing mengetahui rencanamu, langkah berikutnya adalah mencari pembeli potensial. Jika sudah dapat, kamu bisa melakukan negosiasi kepadanya yang berkaitan dengan jumlah kredit dan sisa angsuran yang akan dialihkan.
Jumlah angsuran yang harus dibayar pembeli baru akan bergantung pada besar DP dan berapa banyak cicilan yang sudah berjalan. Namun demikian, kedua belah pihak masih bisa melakukan negosiasi untuk mencari jalan tengah terbaik untuk semua pihak.
4. Proses Administrasi
Setelah terjadi kesepakatan, kamu dan pembeli bisa langsung menuju leasing untuk proses penyelesaian over kredit. Dalam hal ini, leasing akan mengurus administrasi pengalihan tanggungan dari pemilik pertama kepada pembeli.
































