Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Lindungi Industri Tekstil

InfoEkonomi.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dijadwalkan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) baru yang menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil.

Keputusan ini merupakan respons terhadap permintaan keras Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor yang mengganggu.

- Advertisement -

“Jadi Permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin) dan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan). BMPT dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin,” kata Sri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6).

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa kebijakan BMAD dan BMPT tidak hanya akan berlaku untuk tekstil, tetapi juga untuk barang elektronik, alas kaki, dan keramik. Langkah ini diharapkan dapat mengamankan industri Indonesia dari dampak negatif dari aktivitas impor yang meningkat.

- Advertisement -

“Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping (BMAD) itu bisa selesai,” ujar Zulhas.

Sementara itu, untuk merumuskan perlindungan jangka panjang bagi industri tekstil lokal, Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait sedang mengkaji kemungkinan perubahan aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Diskusi lebih lanjut masih diperlukan untuk menentukan apakah akan kembali ke regulasi yang ada atau menyusun aturan baru.

Yang berlaku saat ini adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Zulhas menjelaskan Permendag ini pun mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu dua bulan dari Permendag 36 Tahun 2023, menjadi Permendag 7 Tahun 2024 dan terakhir Permendag 8 Tahun 2024. Revisi terakhir untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

“Usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 atau apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada sekitar 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.

Presiden KSPN Ristadi menyebut ini tersebar di sejumlah wilayah perusahaan tekstil, mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

Ia menyebut ada juga sejumlah perusahaan yang merumahkan karyawan ketika tak ada order masuk. Langkah ini ditempuh pengusaha karena tak punya modal jika harus mem-PHK buruh.

“Mau PHK, dia (pengusaha) gak ada uang, mempekerjakan ndak ada pekerjaan,” ungkap Ristadi saat dikonfirmasi.

“Perusahaan ada order jalan, enggak, tutup lagi. ‘Senin-Kamis’ lah kira-kira. Kalau lama-lama begini cash flow perusahaan gak akan kuat dan tutup juga,” tambahnya.

Berikut daftar PHK pabrik tekstil hingga awal Juni 2024:
– Pabrik tutup
1. PT Dupantex, Jawa Tengah PHK sekitar 700 karyawan
2. PT Alenatex, Jawa Barat PHK sekitar 700 karyawan
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 500 orang
4. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah PHK sekitar 700 orang
5. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 400 orang
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah PHK sekitar 8.000 orang

– PHK karena efisiensi
1. PT Sinar Pantja Djaja, Jawa Tengah sekitar 2.000 karyawan
2. PT Bitratex, Jawa Tengah sekitar 400 karyawan
3. PT Djohartex, Jawa Tengah sekitar 300 karyawan
4. PT Pulomas, Jawa Barat sekitar 100 karyawan

Artikel ini dilansir dari CNN Indonesia.com

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img