InfoEkonomi.ID – Pertamina Patra Niaga melalui fungsi Human Capital Service & Tax mengajak Perwira Pertamina Patra Niaga untuk menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan pajaknya.
Melalui DEX Time Podcast dengan tema “Lapor PAK! Lapor Pajak PPh 21 Orang Pribadi”, M. Dedik SBK dan Welly Freddi dari fungsi HC Service & Tax membagikan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2024 (kurang bayar pajak) dan apa yang perlu dilakukan jika Perwira Pertamina Patra Niaga mengalami kendala.
Dedik dalam penjelasannya mengatakan terdapat empat tahapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
“Pertama, persiapkan dokumen seperti bukti potong dan bukti setor PPh bila ada, lalu rekap di excel. Kedua, pelaporan harta, hutang, anggota keluarga dan penghasilan di DJP Online. Ketiga, pelaporan bukti bayar (SPT Kurang Bayar) dan submit laporan SPT. Keempat, kemungkinan terdapat contoh kasus setalah pelaporan dan penyelesaiannya,” kata Dedik.
Welly pun menambahkan, agar Perwira Pertamina Patra Niaga tidak panik saat mendapatkan suatu kasus setelah pelaporan SPT.
“Setelah pelaporan selesai, mungkin tiga bulan lagi akan menerima surat cinta dari kantor pajak. Ini dalam artian kita disurati. Sarannya adalah jangan terfokus dengan soal dan jangan tergiring dengan opini yang dibangun. Fokus pada jawaban sesuai dengan tata cara pelaporan SPT Tahunan,” tambah Welly.
Adapun tanggapi dengan surat yang menjelaskan bahwa:
Sesuai tata cara pengisian e-filling. Ketika kami memiliki bukti potong 1721-VI, maka nilai DPP-nya akan secara otomatis terinput dalam Penghasilan Lain, Lampiran 1 Bagian A
Pengisian nilai Neto pada halaman induk yakni dengan menjumlahkan seluruh Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan yang diambil dari poin 12 bukti potong 1721-A1
































