Sah! Jokowi Resmi Gabungkan PPD ke Perum DAMRI

InfoEkonomi.ID – Presiden Jokowi mengeluarkan aturan mengenai penggabungan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) ke Perum Damri. Seluruh aset yang dimiliki Perum PPD resmi dimiliki oleh Perum Damri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum Pengakutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum Damri. Beleid ini diteken Jokowi pada 6 Juni 2023.

- Advertisement -

“Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI,” seperti tertuang dalam Pasal 2 PP 30/2023, dikutip Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, Nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum) PPD yang digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

- Advertisement -

Informasi, wacana penggabungan ini sudah mulai mencuat sejak 2022 lalu. Salah satu tujuannya adalah adanya penguatan moda transportasi yang sama-sama digarap oleh Perum PPD maupun Perum Damri.

Pada akhir Desember 2022 lalu, Jokowi sudah merestui adanya penggabungan atau merger ini. Itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

“Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan bahwa merger Damri dan PPD ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

- Advertisement -

Erick meyakini, penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

“Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar.

Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

“Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik,” tambah Tiko.

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

“Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut, dilansir dari Liputan6.com.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img