Pengawasan Beras di Jawa Tengah Diperketat, Satgas Temukan Pelanggaran Label dan Perizinan

 Pemerintah memperkuat pengawasan perberasan di Jawa Tengah untuk memastikan beras yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan harga, keamanan, mutu, dan pelabelan pangan. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri, Perum BULOG, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, serta pemerintah daerah melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pasar hingga produsen.

Pengawasan yang berlangsung di Kota Salatiga pada Kamis (3/9/2026) menyasar Pasar Raya Salatiga, Pasar Blauran, hingga salah satu produsen penggilingan padi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pengawasan tidak berhenti pada titik peredaran, tetapi juga menelusuri rantai pasok hingga ke sumber produk ketika terdapat ketidaksesuaian di lapangan.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas Rinna Syawal mengatakan pengawasan hingga ke tingkat produsen diperlukan untuk memastikan penataan perberasan berjalan secara menyeluruh.

“Pengawasan ini tidak hanya melihat aspek harga di tingkat pasar, tetapi juga memastikan produk beras yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan keamanan dan mutu pangan. Ketika ditemukan ketidaksesuaian di pasar, kami melakukan penelusuran hingga ke sumber produk agar persoalan dapat ditangani secara menyeluruh,” ujar Rinna.

Dari pemantauan di sejumlah pasar, Satgas mencermati adanya praktik pengemasan ulang beras oleh pengecer menggunakan kemasan bermerek yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan pelabelan. Setiap beras yang dikemas dan diperdagangkan wajib memenuhi persyaratan mutu dan label sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

“Ketika beras sudah dikemas dan memiliki merek, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, baik terkait izin edar, mutu, maupun informasi pada label. Ketentuan ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen,” jelas Rinna.

Temuan di tingkat pasar selanjutnya ditelusuri hingga ke salah satu produsen penggilingan padi di Kota Salatiga yang memasok beras untuk wilayah Kota Salatiga dan Kota Semarang. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari langkah Satgas untuk memastikan perbaikan dilakukan tidak hanya pada titik peredaran, tetapi juga pada sumber produk.

Di tingkat produsen, Satgas mencermati sejumlah aspek yang perlu segera diperbaiki, meliputi pemenuhan perizinan, pelabelan, mutu produk, serta pencantuman HET pada kemasan. Harga beras premium di tingkat produsen tercatat sebesar Rp15.200 per kilogram dan menjadi bagian dari evaluasi Satgas terhadap tata niaga dan struktur harga beras di sepanjang rantai pasok.

Produsen tersebut juga memiliki kapasitas penyimpanan sekitar 300 ton stok beras. Satgas memberikan perhatian terhadap pengelolaan stok tersebut guna memastikan penyimpanan dan peredaran beras tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Tim Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras memberikan Surat Teguran kepada produsen. Surat tersebut meminta pelaku usaha segera melakukan perbaikan sekaligus menindaklanjuti Surat Peringatan yang sebelumnya telah diberikan pada 5 Agustus 2026, khususnya terkait pemenuhan perizinan, pengujian mutu, dan penyesuaian produk agar sesuai dengan ketentuan keamanan dan mutu pangan.

Banit Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jawa Tengah AIPDA Hendri Christian mengatakan pemberian Surat Teguran merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pengawasan sekaligus mendorong pelaku usaha segera memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Surat Teguran ini diberikan sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan dan untuk mendorong pelaku usaha segera melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang belum sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, akan dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujar Hendri.

Apabila perbaikan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Rinna Syawal menegaskan, pengawasan perberasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Pemerintah terus mendorong pelaku usaha pangan untuk tumbuh dan berkembang, namun seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap standar mutu, keamanan pangan, harga, dan ketentuan label merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan,” ujar Rinna.

Di sisi lain, Satgas turut memantau penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perum BULOG, penyaluran SPHP melalui toko mitra di wilayah Salatiga akan terus dioptimalkan.

Perum BULOG akan memperkuat koordinasi dengan toko mitra guna memastikan proses pemesanan dan penyaluran beras SPHP berjalan optimal, sehingga ketersediaan beras dengan harga sesuai ketentuan dapat terus terjaga di masyarakat.

Pengawasan perberasan akan terus diperkuat di Jawa Tengah dan wilayah lainnya. Bapanas bersama Satgas Pangan Polri, Perum BULOG, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait berkomitmen memastikan pengawasan dilakukan secara berkala dan ditindaklanjuti hingga ke rantai pasok. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar beras yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan harga, keamanan, mutu, dan pelabelan pangan.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img