LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Pasarraya Kuta, Rp17,72 Miliar Disiapkan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 17 September 2026. Hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan bagi 1.413 nasabah atau 69,13% dari total populasi 2.044 nasabah.

Adapun total dana yang disiapkan untuk pembayaran klaim penjaminan pada tahap pertama mencapai Rp17.729.856.779,-. Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) mulai dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026 melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.

Sementara itu, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL). Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penentuan simpanan yang layak bayar maupun tidak layak bayar akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta (DL) dicabut, yaitu sampai dengan 26 Januari 2027.

Baca juga:  LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, menyampaikan bahwa LPS terus mengupayakan agar proses pembayaran simpanan nasabah dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan.

“Kami akan memastikan bahwa keberadaan LPS disini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menjaga kepercayaan masyarakat, baik terhadap LPS maupun terhadap institusi perbankan pada umumnya, termasuk menyegerakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, agar nasabah bank dalam likuidasi dapat merasakan kemanfaatan LPS,” ujarnya.

Selanjutnya, LPS akan terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) beserta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada pembayaran pertama akan diumumkan pada penetapan selanjutnya.

Nasabah dapat mengetahui status penjaminan simpanannya melalui pengumuman yang tersedia di kantor PT BPR Pasarraya Kuta (DL) maupun melalui website LPS. Untuk melihat status penjaminan secara daring, nasabah dapat mengakses https://apps.lps.go.id/statussimpanan, kemudian memilih PT BPR Pasarraya Kuta, masukkan nomor rekening, dan lihat status penjaminan simpanan. Nasabah yang telah dinyatakan memiliki simpanan layak bayar diharapkan dapat mempersiapkan nomor CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna percepatan proses pengecekan administrasi.

Baca juga:  Pembayaran Atas Penetapan Status Penjaminan Simpanan Nasabah Penyimpan PT BPR Duta Niaga (DL)

Adapun bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk melaksanakan pembayaran simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) adalah Bank Mandiri Kantor Cabang Kuta, beralamat di Jl. Raya Kuta No.456, Tuban, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam proses pembayaran melalui bank pembayar, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  1. asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/Passport) nasabah;
  2. asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
  3. asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan; dan
  4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran.

LPS mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan LPS maupun bank pembayar. Nasabah juga diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img