Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus membangun sinergi dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, salah satunya melalui sosialisasi ketentuan cukai dan peningkatan kapasitas aparatur. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur daerah mengenai ketentuan peredaran BKC.
Langkah sinergis tersebut tecermin dari keikutsertaan Bea Cukai Kudus sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan yang Bersumber dari DBH CHT Kabupaten Rembang yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Rembang di Hotel Aston Inn Rembang, pada Kamis (03/09).
Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Kinerja DBH CHT: Strategi Cepat, Tepat, dan Terukur Menuju Capaian Target Optimal” tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Mardi, S.Pd., M.T., serta sejumlah perwakilan perangkat daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Kudus Eko Pranto menyampaikan materi mengenai sinergi sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi pasar cukai legal dalam bidang penegakan hukum DBH CHT. Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai sebagai salah satu bagian dari upaya mencegah peredaran BKC ilegal.
“Penanganan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pengumpulan informasi, hingga pelaksanaan operasi pasar. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pengawasan dapat semakin efektif dan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat memberikan dampak yang nyata,” ujar Eko.
Sinergi serupa juga dilakukan Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Anggota Satpol PP dalam Teknis dan Sinergi Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal pada 8–9 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Inn Lumajang tersebut diikuti anggota Satpol PP Kabupaten Lumajang dan menjadi bagian dari kegiatan Bidang Penegakan Hukum yang bersumber dari DBH CHT Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Probolinggo memberikan pemahaman mengenai ketentuan dan teknis penindakan BKC ilegal, sekaligus mendorong koordinasi antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam pelaksanaan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Peningkatan pemahaman aparatur daerah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih terarah ketika ditemukan indikasi peredaran BKC ilegal di masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, mengatakan bahwa pemberantasan BKC ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya.
“Sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai ketentuan cukai. Melalui sosialisasi dan peningkatan kapasitas aparatur, kami berharap mekanisme penyampaian informasi dapat semakin dipahami dan diterapkan di lapangan,” ujar Netty.
Netty berharap kolaborasi Bea Cukai dan pemerintah daerah tersebut dapat mendorong pemanfaatan DBH CHT agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Selain mendukung penegakan ketentuan cukai, kegiatan kolaboratif tersebut diharapkan juga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara,” pungkasnya.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































