Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada periode 6–12 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik selama Triwulan III 2026, yakni mulai Juli hingga September.
Keputusan mempertahankan tarif listrik diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian tarif listrik meskipun terdapat potensi kenaikan berdasarkan perhitungan formula yang berlaku.
Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik.
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, tingkat inflasi berada di angka 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Meskipun hasil perhitungan membuka peluang penyesuaian tarif, pemerintah tetap memutuskan mempertahankan tarif listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetapi juga tetap mempertahankan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan demikian, pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, hingga industri kecil tetap menikmati tarif listrik yang sama.
Daftar Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Juli 2026
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga yang berlaku selama Juli 2026.
Pelanggan Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh.
Cara Menghitung Token Listrik Rp50.000
Besarnya energi listrik yang diperoleh dari pembelian token tidak hanya ditentukan oleh nominal pembelian, tetapi juga dipengaruhi besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di setiap daerah.
Sebagai contoh, tarif PPJ di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 2,4 persen untuk pelanggan hingga daya 2.200 VA, 3 persen untuk daya 3.500–5.500 VA, dan 4 persen bagi pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA.
Perhitungan jumlah energi listrik dilakukan menggunakan rumus:
(Nominal pembelian token − PPJ) ÷ Tarif listrik per kWh = Jumlah kWh yang diperoleh.
Karena tarif listrik dan besaran PPJ berbeda di setiap wilayah, jumlah kWh yang diterima pelanggan juga dapat berbeda meskipun nominal pembelian token sama.
Estimasi Token Listrik Rp50.000
Berdasarkan simulasi menggunakan tarif PPJ DKI Jakarta, pembelian token listrik senilai Rp50.000 diperkirakan menghasilkan:
- Rumah tangga 900 VA: sekitar 36,09 kWh.
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: sekitar 33,78 kWh.
- Rumah tangga 3.500–5.500 VA: sekitar 28,54 kWh.
- Rumah tangga di atas 6.600 VA: sekitar 28,24 kWh.
Perlu diketahui, besaran tersebut hanya merupakan estimasi. Jumlah kWh yang diterima pelanggan dapat berbeda di setiap daerah karena mengikuti tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































