Bank Mandiri Taspen Gandeng Korban Dugaan Investasi Bodong, Perkuat Literasi Keuangan dan Perlindungan Nasabah

Bank Mandiri Taspen mengambil langkah proaktif dengan menggandeng para korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan mantan pegawai berinisial N alias D (36) sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi keuangan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal.

Melalui kegiatan yang digelar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Bank Mandiri Taspen membuka ruang dialog bersama para korban sekaligus memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan yang sehat dan pentingnya mengenali ciri-ciri investasi legal.

Distribution Head 5 (Jateng–DIY) Bank Mandiri Taspen, I Putu Agus Sinom Artawan, mengatakan perusahaan menerima aspirasi para korban sekaligus berkomitmen memberikan pendampingan melalui program edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami,” katanya.

Menurut Sinom, seluruh nasabah yang hadir diterima langsung oleh jajaran manajemen Bank Mandiri Taspen, mulai dari Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono hingga Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan.

Selain menerima aspirasi para korban, Bank Mandiri Taspen juga menghadirkan berbagai layanan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan gratis, makan bersama, hingga kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah bersama Komunitas Mantap Indonesia.

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat hubungan dengan nasabah sekaligus membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya investasi ilegal yang kerap menyasar masyarakat,” katanya.

Sebagai bagian dari edukasi, para peserta juga mengikuti sesi literasi keuangan yang disampaikan Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen, Andi Prasetyo Nugroho. Materi yang diberikan meliputi mekanisme kredit yang benar, karakteristik investasi yang legal, serta berbagai modus penipuan yang umum digunakan pelaku investasi ilegal.

Dari kegiatan tersebut, Bank Mandiri Taspen bersama para nasabah bersepakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama memerangi praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Sinom menilai keterlibatan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya korban baru, khususnya bagi kelompok lanjut usia yang kerap menjadi sasaran pelaku investasi ilegal.

“Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal,” katanya.

Ke depan, Bank Mandiri Taspen berencana memperluas program literasi keuangan dan perlindungan nasabah melalui berbagai kegiatan edukasi di sembilan wilayah distribusi yang berada di bawah koordinasi perusahaan.

Melalui program tersebut, perusahaan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat sekaligus mampu mengenali berbagai bentuk penawaran investasi ilegal sebelum mengambil keputusan berinvestasi.

Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan kasus penipuan investasi masih terus berjalan. Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aparat kepolisian memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang. Hingga kini, sebanyak 25 korban telah melapor dengan nilai kerugian sekitar Rp5 miliar.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img