PT TASPEN (Persero) menyalurkan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhumah Dea Alfionika (26), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Badan Gizi Nasional yang meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. Penyerahan manfaat dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol. (Purn.) Armia Fahmi bersama Branch Manager TASPEN Kantor Cabang Lhokseumawe, Hangga Prajatama kepada ayah korban, Edi Haryanto sebagai ahli waris pada Rabu (31/12).
Corporate Secretary TASPEN, Henra menjelaskan “Kami turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga almarhumah Dea Alfionika. Di tengah situasi yang sulit ini, TASPEN bergerak cepat sebagai wujud kehadiran negara untuk memastikan hak almarhumah sebagai abdi negara terpenuhi. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh peserta dan keluarga, bahkan di saat-saat yang paling berat sekalipun.”
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025 merenggut nyawa almarhumah Dea Alfionika bersama ibu dan dua saudaranya setelah rumah mereka terdampak longsor. Saat musibah terjadi, ayah almarhumah, Edi Haryanto, tengah menjalankan tugas sebagai prajurit TNI di Kodim setempat.
Edi Haryanto menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan. Ia menuturkan bahwa perhatian dan kehadiran negara melalui TASPEN sangat berarti bagi keluarganya di tengah masa sulit yang dihadapi. “Di tengah duka yang kami rasakan, respons cepat dan perhatian dari TASPEN sangat berarti. Kehadiran negara melalui TASPEN yang memastikan hak anak kami sebagai ASN terpenuhi ini memberikan kami sedikit kekuatan. Kami berterima kasih atas kepedulian yang luar biasa ini.”
Jaminan Kematian (JKM) merupakan program perlindungan TASPEN yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi akibat kehilangan anggota keluarga, serta menjadi bagian dari sistem perlindungan negara bagi aparatur yang telah mengabdikan diri.
Sebanyak lebih dari 500 ribu peserta TASPEN tercatat berada di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Medan, dan sekitarnya, meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, serta wilayah Sumatera Utara bagian utara. “TASPEN secara proaktif terus melakukan pendataan peserta yang terdampak di wilayah Aceh dan sekitarnya. Penyaluran manfaat kepada keluarga almarhumah Dea Alfionika ini merupakan salah satu wujud implementasi prinsip 5T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Administrasi, dan Tepat Layanan) yang selalu menjadi prinsip TASPEN.” tambah Henra. Per 31 Desember 2025, TASPEN telah menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari 300 juta rupiah bagi masyarakat terdampak bencana berupa kebutuhan pokok, perlengkapan bayi dan MCK, selimut, serta dukungan perangkat komunikasi Starlink di Banda Aceh untuk mendukung kelancaran komunikasi di wilayah terdampak.
Komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan sosial sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memastikan kehadiran negara dalam melindungi seluruh warga negara, termasuk aparatur yang telah mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News





























