Permata Bank tengah mengkaji pengembangan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater sebagai bagian dari strategi memperkuat bisnis di segmen konsumer. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan instan dan perubahan perilaku belanja digital masyarakat.
Division Head Consumer Lending Permata Bank, Haryanto, mengungkapkan bahwa rencana pengembangan produk paylater masih berada dalam tahap asesmen internal. Pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci lantaran proses kajian masih berlangsung.
“Kalau itu (paylater) sedang kami asesmen, termasuk juga kebijakan terbaru dari regulator (terkait paylater) itu kami sedang melakukan asesmen untuk paylater,” kata Haryanto, sebagaimana dikutip Antara pada Senin (19/1).
Menurut Haryanto, prospek bisnis konsumer pada tahun ini diperkirakan lebih positif dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan permintaan dan membaiknya aktivitas ekonomi nasabah menjadi faktor pendukung.
Permata Bank menilai segmen pengusaha atau SME masih menjadi pasar potensial. Selain itu, produk seperti kartu kredit, personal loan, kredit pemilikan rumah (KPR), serta kredit kendaraan bermotor juga diproyeksikan tumbuh lebih baik.
Untuk segmen pengusaha, Permata Bank akan fokus pada peningkatan transaksi melalui layanan cash management, pembiayaan modal kerja, dan berbagai solusi perbankan lain.
Adapun pada segmen konsumer ritel, bank tidak hanya menyasar sektor pariwisata, tetapi juga industri otomotif. Permata Bank bahkan menjadi sponsor utama Gaikindo Jakarta Auto Week sebagai wujud dukungan terhadap pertumbuhan industri otomotif nasional.
Haryanto optimistis kinerja kredit konsumer akan tetap terjaga karena mayoritas nasabah Permata Bank berada pada segmen menengah ke atas, sehingga memiliki daya tahan lebih baik terhadap pelemahan ekonomi.
Untuk diketahui, hingga September 2025, penyaluran kredit Permata Bank secara total tercatat tumbuh 5,4 persen year on year (yoy) menjadi Rp158,9 triliun. Kualitas kredit Permata Bank tetap terjaga baik dan sehat dengan NPL gross dan loan at risk (LAR) masing-masing pada level 2,1 persen dan 7,0 persen, dibandingkan dengan 2,1 persen dan 8,0 persen pada periode yang sama tahun lalu.
Adapun belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. Regulasi ini mengatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































