Pemerintah Himpun Rp7,71 Triliun Pajak dari Ekonomi Digital hingga Juli 2025

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp7,71 triliun dari sektor ekonomi digital sepanjang Januari hingga Juli 2025. Angka tersebut berasal dari beberapa pos pajak, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech P2P lending, hingga Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/8).

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak ekonomi digital pada periode tersebut terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp5,72 triliun, pajak atas aset kripto Rp462,67 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp841,07 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp684,6 miliar.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 telah mencapai Rp31,06 triliun. Pajak tersebut disetorkan oleh 201 perusahaan PMSE dari 223 entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Sepanjang Juli 2025, pemerintah juga menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Namun, terdapat pula pencabutan penunjukan terhadap tiga perusahaan, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Selain PMSE, pajak dari aset kripto juga menunjukkan kontribusi signifikan. Sepanjang 2022–2025, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,55 triliun, terdiri dari PPh 22 transaksi penjualan senilai Rp730,41 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp819,94 miliar.

Sementara itu, pajak dari sektor P2P lending mencapai Rp3,88 triliun dalam kurun waktu yang sama. Penerimaan tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (Rp1,09 triliun), PPh 26 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak luar negeri (Rp724,25 miliar), dan PPN DN sebesar Rp2,06 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan sejak 2022 hingga 2025 tercatat Rp3,53 triliun, terdiri dari PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.

Rosmauli mengatakan, kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” tutur dia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img