Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin tercatat berada di level Rp1.946.000 per gram, menurut informasi resmi yang dirilis melalui laman Logam Mulia. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali ditetapkan sebesar Rp1.792.000 per gram.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai skema tertentu.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
-
1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Advertisement - -
dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini akan langsung dikurangkan dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenai potongan PPh 22 sebesar:
-
0,45 persen bagi pemilik NPWP,
- Advertisement - -
dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Berikut adalah harga emas batangan Antam terbaru per pecahan per Senin ini:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.023.000
-
Emas 1 gram: Rp1.946.000
-
Emas 2 gram: Rp3.832.000
-
Emas 3 gram: Rp5.723.000
-
Emas 5 gram: Rp9.505.000
-
Emas 10 gram: Rp18.955.000
-
Emas 25 gram: Rp47.262.000
-
Emas 50 gram: Rp94.445.000
-
Emas 100 gram: Rp188.812.000
-
Emas 250 gram: Rp471.765.000
-
Emas 500 gram: Rp943.320.000
-
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.886.600.000
Fluktuasi harga emas Antam sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Oleh karena itu, penting bagi investor dan masyarakat umum untuk terus memantau pergerakan harga terkini melalui situs resmi Logam Mulia Antam atau kanal informasi tepercaya lainnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































