Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.932.000 menjadi Rp1.940.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam tercatat berada di level Rp1.786.000 per gram. Nilai buyback ini adalah harga yang akan diterima konsumen jika menjual emas batangan ke PT Antam Tbk.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
-
Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
- Advertisement - -
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu:
-
0,5 gram: Rp1.016.000
-
1 gram: Rp1.940.000
- Advertisement - -
2 gram: Rp3.804.000
-
3 gram: Rp5.681.000
-
5 gram: Rp9.435.000
-
10 gram: Rp18.815.000
-
25 gram: Rp46.912.000
-
50 gram: Rp93.745.000
-
100 gram: Rp187.412.000
-
250 gram: Rp468.265.000
-
500 gram: Rp936.320.000
-
1.000 gram: Rp1.872.600.000
Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam hari ini mencerminkan pergerakan harga logam mulia yang masih fluktuatif. Bagi investor maupun masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi, penting memperhatikan ketentuan pajak serta perbedaan harga beli dan harga buyback.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

























