Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (22/8). Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas batangan naik Rp2.000 menjadi Rp1.916.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp1.914.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali ditetapkan sebesar Rp1.762.000 per gram. Artinya, bila nasabah menjual emas batangan ke PT Antam Tbk, nilai tersebut yang akan diterima sebelum dipotong pajak.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun rincian harga emas Antam per Jumat tercatat sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.008.000
-
1 gram: Rp1.916.000
-
2 gram: Rp3.772.000
-
3 gram: Rp5.633.000
- Advertisement - -
5 gram: Rp9.355.000
-
10 gram: Rp18.655.000
-
25 gram: Rp46.512.000
-
50 gram: Rp92.945.000
-
100 gram: Rp185.812.000
-
250 gram: Rp464.265.000
-
500 gram: Rp928.320.000
-
1.000 gram: Rp1.856.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Dengan kenaikan harga emas Antam hari ini, investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) perlu memperhatikan tren harga harian serta ketentuan pajak yang berlaku.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News




























