Selasa, Januari 20, 2026
spot_img

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 15 Juli 2025. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp10.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.924.000 menjadi Rp1.914.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami penurunan. Buyback emas kini berada di level Rp1.758.000 per gram, turun dibanding hari sebelumnya.

- Advertisement -

Penurunan harga emas ini menjadi perhatian bagi investor logam mulia, khususnya mereka yang aktif bertransaksi di pasar fisik. Harga emas Antam kerap dipantau sebagai acuan utama bagi masyarakat dalam melakukan investasi emas.

Dalam proses transaksinya, pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

- Advertisement -

Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Sementara itu, berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru per Selasa (15/7) berdasarkan pecahan:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.007.000

  • Emas 1 gram: Rp1.914.000

    - Advertisement -
  • Emas 2 gram: Rp3.768.000

  • Emas 3 gram: Rp5.627.000

  • Emas 5 gram: Rp9.345.000

  • Emas 10 gram: Rp18.635.000

  • Emas 25 gram: Rp46.462.000

  • Emas 50 gram: Rp92.845.000

  • Emas 100 gram: Rp185.612.000

  • Emas 250 gram: Rp463.765.000

  • Emas 500 gram: Rp927.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp1.854.600.000

Dalam transaksi pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan potongan PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang sama. Besaran tarif pajaknya yaitu 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak ini akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.

Penyesuaian harga emas ini menjadi indikator penting bagi pelaku pasar dan investor individu yang memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap fluktuasi ekonomi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img