Selasa, Januari 20, 2026
spot_img

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.911.000 per Gram, Ini Rinciannya per Pecahan

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis, 3 Juli 2025, harga emas Antam turun sebesar Rp2.000 per gram dibanding hari sebelumnya. Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp1.911.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.913.000 per gram.

Penurunan harga juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan, yang kini tercatat sebesar Rp1.755.000 per gram. Harga buyback ini berlaku jika konsumen menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk.

- Advertisement -

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini per Pecahan

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan berat yang dipantau pada Kamis (3/7):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.005.500

    - Advertisement -
  • Emas 1 gram: Rp1.911.000

  • Emas 2 gram: Rp3.762.000

  • Emas 3 gram: Rp5.618.000

  • Emas 5 gram: Rp9.330.000

    - Advertisement -
  • Emas 10 gram: Rp18.605.000

  • Emas 25 gram: Rp46.387.000

  • Emas 50 gram: Rp92.695.000

  • Emas 100 gram: Rp185.312.000

  • Emas 250 gram: Rp463.015.000

  • Emas 500 gram: Rp925.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp1.851.600.000

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam

Setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:

  • Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.

  • Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Dengan fluktuasi harga emas seperti ini, masyarakat yang berinvestasi dalam logam mulia diimbau untuk terus memantau perkembangan harga terbaru dan memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img