Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis (10/7). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas 24 karat naik sebesar Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.894.000 menjadi Rp1.902.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga turut mengalami kenaikan. Buyback emas hari ini dipatok pada angka Rp1.746.000 per gram. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi investor logam mulia yang tengah mempertimbangkan untuk melepas asetnya.
Namun, penting diketahui bahwa setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh ini langsung dikurangkan dari nilai total buyback.
Sementara itu, harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan per Kamis, 10 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.001.000
-
1 gram: Rp1.902.000
-
2 gram: Rp3.744.000
-
3 gram: Rp5.591.000
- Advertisement - -
5 gram: Rp9.285.000
-
10 gram: Rp18.515.000
-
25 gram: Rp46.162.000
-
50 gram: Rp92.245.000
-
100 gram: Rp184.412.000
-
250 gram: Rp460.765.000
-
500 gram: Rp921.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.842.600.000
Bagi pembeli, pemerintah juga menerapkan aturan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi perpajakan.
Kenaikan harga emas hari ini mencerminkan tren positif di tengah ketidakpastian ekonomi global. Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan aspek pajak sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































