Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Cek Rincian Harga dan Ketentuan Pajaknya Hari Ini

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat, 11 Juli 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.906.000 per gram, setelah sebelumnya dibanderol Rp1.902.000 per gram. Kenaikan ini menyamai posisi harga jual pada 8 Juli lalu.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga ikut mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp1.750.000 per gram.

- Advertisement -

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas ke Antam, perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan

    - Advertisement -
  • 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak yang berlaku juga mengikuti aturan dalam PMK yang sama. Setiap transaksi pembelian dikenakan:

  • PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan

    - Advertisement -
  • 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian juga disertai bukti potong PPh 22 yang sah dari Antam.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat pada Jumat (11/7):

  • 0,5 gram: Rp1.003.000

  • 1 gram: Rp1.906.000

  • 2 gram: Rp3.752.000

  • 3 gram: Rp5.603.000

  • 5 gram: Rp9.305.000

  • 10 gram: Rp18.555.000

  • 25 gram: Rp46.262.000

  • 50 gram: Rp92.445.000

  • 100 gram: Rp184.812.000

  • 250 gram: Rp461.765.000

  • 500 gram: Rp923.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.846.600.000

Pergerakan harga emas Antam menjadi perhatian utama bagi investor dan masyarakat yang ingin menjaga kekayaan dalam bentuk logam mulia. Karena itu, penting untuk selalu memperbarui informasi harga dan memahami kebijakan pajak yang menyertainya sebelum melakukan transaksi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img